Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Tanggal Segini Pajak Progresif, Denda Nunggak Sampai Balik Nama Kendaraan Digratiskan

Irsyaad W - Kamis, 11 Juli 2024 | 11:30 WIB
Flyer pemutihan pajak kendaraan
TribunMedan.com/HO
Flyer pemutihan pajak kendaraan

4. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lewat.

Diketahui, selain Jatim masih ada provinsi lain yang menggelar pembebasan pajak kendaraan ini.

Meliputi Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Kemudian Jawa Barat diadakan diskon pajak kendaraan dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Selanjutnya Jawa Tengah juga menggelar pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

DKI Jakarta juga tak luput dari program yang disukai penunggak pajak kendaraan ini, Bapenda DKI menggelarnya dari 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Provinsi Bengkulu juga tutur membebaskan segala denda pajak kendaraan sejak 4 Juni sampai 30 November 2024 ini.

Terakhir ada provinsi Sulawesi Selatan yang memulai pemutihan sejak 24 April 2024.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Berjingkrak, Samsat Kota Ini Lakukan Pemutihan

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa