Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Tanggal Segini Pajak Progresif, Denda Nunggak Sampai Balik Nama Kendaraan Digratiskan

Irsyaad W - Kamis, 11 Juli 2024 | 11:30 WIB
Flyer pemutihan pajak kendaraan
TribunMedan.com/HO
Flyer pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai.

Mulai dari pajak progresif, denda nunggak sampai balik nama kendaraan digratiskan khusus warga Jawa Timur.

Melansir unggahan akun Instagram @ditlantaspoldajatim, disebutkan tanggal berlakunya.

"Halo Arek Arek Jawa Timur . Kabar Gembira Rek. Dalam rangka memperingati Hut Bhayangkara Ke-78 dan Hut RI Ke-79, Khusus warga Jatim onok pembebasan bea balik nama,bebas administratif, bebas PKB progresif dan bebas Denda SWDKLLJ lhoo. Ayo rek wayahe bayar kendaraan bermotor," isi caption unggahan, (10/7/24).

Catat tanggalnya, program ini mulai dilaksanakan dari 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.

Pembebasan pajak daerah 2024 provinsi Jawa Timur
IG/@ditlantaspoldajatim
Pembebasan pajak daerah 2024 provinsi Jawa Timur

Program ini bertajuk 'Pembebasan Pajak Daerah 2024' ini meliputi 4 pembebasan pajak.

1. Bebas bea balik nama dimana untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

2. Bebas sanksi administratif. Khususnya jika terlambat bayar PKB dan BBNKB.

3. Bebas PKB Progresif.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa