GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai.
Mulai dari pajak progresif, denda nunggak sampai balik nama kendaraan digratiskan khusus warga Jawa Timur.
Melansir unggahan akun Instagram @ditlantaspoldajatim, disebutkan tanggal berlakunya.
"Halo Arek Arek Jawa Timur . Kabar Gembira Rek. Dalam rangka memperingati Hut Bhayangkara Ke-78 dan Hut RI Ke-79, Khusus warga Jatim onok pembebasan bea balik nama,bebas administratif, bebas PKB progresif dan bebas Denda SWDKLLJ lhoo. Ayo rek wayahe bayar kendaraan bermotor," isi caption unggahan, (10/7/24).
Catat tanggalnya, program ini mulai dilaksanakan dari 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Program ini bertajuk 'Pembebasan Pajak Daerah 2024' ini meliputi 4 pembebasan pajak.
1. Bebas bea balik nama dimana untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas sanksi administratif. Khususnya jika terlambat bayar PKB dan BBNKB.
3. Bebas PKB Progresif.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR