Untuk pengesahan STNK:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- STNK
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembauaran (TBPKP)
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:
- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dikutip dari Kompas.com (24/11/23), berikut cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan dengan diwakilan di kantor samsat:
Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI
6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
8. Pencetakan STNK dan TNKB
9. Penyerahan STNK dan TNKB.
Cara mengesahkan STNK tahunan di kantor Samsat
1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
3. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
5. Pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ
6. Pencetakan SKPD (notice pajak)
7. Pengesahan STNK
8. Penyerahan STNK.
Cara mengesahkan STNK tahunan via SIGNAL
Aplikasi SIGNAL hanya bisa membayarkan pajak kendaraan untuk satu nomor Kartu Keluarga (KK).
Oleh itu, pastikan orang yang diwakilkan merupakan keluarga.
Dikutip dari Kompas.com (5/5/24), berikut cara bayar pajak di SIGNAL:
1. Unduh SIGNAL di Play Store atau App Store
2. Registrasi dengan NIK, nama, alamat email, nomor telepon, kata sandi, dan foto e-KTP
3. Selanjutnya verifikasi biometrik wajah dengan swafoto
4. Memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
5. Masukkan data kepemilikan kendaraan
6. Pilih bank yang akan digunakan untuk membayar Klik 'Lanjut' dan lakukan proses pembayaran.
Berdasarkan penjelasan di atas, bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan asalkan perwakilan menyertakan dokumen persyaratan sesuai aturan.
Selain itu, ikuti juga langkah-langkah di atas untuk membayar pajak dengan cara diwakilkan.
Baca Juga: Dompet Penunggak Pajak Kendaraan Selamat, Denda Telat Tahunan Enggak Perlu Dibayar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR