GridOto.com - Semua bisa diatur, termasuk bayar pajak kendaraan bermotor.
Dipastikan, bayar pajak kendaraan boleh pakai orang suruhan.
Diketahui, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online ataupun offline di kantor Samsat.
Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Sebab selain pembayaran pajak, diperlukan pengecekan fisik kendaraan.
Lantas, apakah bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan orang lain?
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan oleh orang lain, asalkan perwakilan tersebut membawa dokumen persyaratan yang berlaku.
"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," jelas Doohan saat dihubungi, (3/7/24) menukil Kompas.com.
Syarat dokumen pelengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikaisi Kendaraan Bermotor.
Merujuk peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR