Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Rusak Kembali Baru, Cuma Bayar Rp 10 Ribu Delapan Lembar

M. Adam Samudra - Selasa, 9 Juli 2024 | 09:15 WIB
SIM Rusak perlu dilakukan mekanisme perpanjangan
Adam Samudra
SIM Rusak perlu dilakukan mekanisme perpanjangan

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas. Berikut cara mengganti SIM yang hilang atau rusak.

Kumpulkan berkas persyaratan

Ada sejumlah berkas yang wajib sobat GridOto persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM

2. Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat

3. Menyerahkan SIM lama yang telah rusak

4. Membawa KTP asli dan fotokopi

5. Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.

Serahkan berkas ke petugas loket

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

Melakukan perekaman biometrik

Setelahnya,  akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

Pengambilan SIM baru

Terakhir, tinggal menunggu nama dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiap Hari Rutin Beli Pertalite dan Solar di SPBU, Dua Pria Ini Justru Terancam Denda Rp 60 Miliar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa