Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Rusak Kembali Baru, Cuma Bayar Rp 10 Ribu Delapan Lembar

M. Adam Samudra - Selasa, 9 Juli 2024 | 09:15 WIB
SIM Rusak perlu dilakukan mekanisme perpanjangan
Adam Samudra
SIM Rusak perlu dilakukan mekanisme perpanjangan

GridOto.com - Karena diletakan di dalam dompet, SIM rentan patah atau rusak.

Tulisan identitas atau foto SIM juga kadang hilang atau pudar.

Kalau sudah begini, pemilik SIM tidak perlu khawatir.

Cukup siapkan uang Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A, bisa diproses dengan sistem perpanjangan.

SIM yang rusak jangan dibiarkan dan segera urus ke Satpas SIM terdekat.

Selain repot, SIM rusak juga tidak bisa terbaca oleh polisi saat ada razia.

Proses ganti SIM baru dengan sistem perpanjangan juga mudah dan membutuhkan biaya yang murah.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo.

"Jadi jika foto sim sudah tak terlihat itu namanya SIM (sudah) rusak. Jadi mekanismenya itu perlu dilakukan perpanjangan, harganya murah kok," kata Heru kepada GridOto.com, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Ini Sebab SIM Disebut Surat, Sedangkan KK Berukuran Lebih Gede Dinamai Kartu

Menurut Heru, cara mengurus SIM yang rusak atau hilang ini sudah diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa