Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui asal oli palsu tersebut dan tempat produksinya.
Donny mengatakan, oli palsu itu diproduksi oleh pelaku berinisial HG di wilayah Tangerang, Banten.
"Kami menemukan rumah produksi sekaligus tempat pengemasan oli palsu itu," kata Donny.
Dalam pengungkapan di lokasi pada awal Juli 2024 itu, kepolisian menyita ratusan botol oli palsu merek AHM MPX 1 ukuran 800 mililiter yang siap diedarkan.
"Pelaku HG juga kami amankan dan sekarang masih pendalaman penyelidikan," kata Donny.
Lebih lanjut, Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Faria Arista mengungkap, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahan dasar pembuatan oli palsu itu adalah limbah oli bekas.
"Pelaku membeli limbah oli bekas dari beberapa wilayah di Lampung. Oli itu lalu dibawa ke Tangerang," kata Faria di Mapolda Lampung, (5/7/24).
Limbah oli bekas berbagai merek itu kemudian dicampur dan diolah kembali menggunakan bermacam-macam bahan, termasuk bahan pewarna.
Praktiknya dilakukan di rumah produksi yang berada di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Bantem.
Faria menjelaskan, setelah limbah itu diolah, oli palsu itu lalu dikemas dengan botol dan stiker yang identik dengan kemasan asli.
"Stiker dan botol juga mereka buat sendiri, dan memang sangat menyerupai kemasan asli, sehingga konsumen yang tidak jeli bisa tertipu," kata dia.
Dari rumah produksi, oli palsu itu lalu dibawa ke Jalan Raya Binong, Kecamatan Curug, Tangerang untuk dimuat ke truk pengangkut.
Oli palsu itu lalu diedarkan kembali di Lampung.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih mendalami lokasi penyebaran oli palsu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, peredaran oli palsu di Lampung terungkap oleh kepolisian.
Satu orang pelaku berinisial HG ditangkap di Tangerang, 27 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Pemalsuan Oli AHM dan Federal Palsu Terungkap, Alat Produksi Nggak Kaleng-kaleng
Editor | : | Dida Argadea |