Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Patwal Konvoi Bus Study Tour Malah Kecelakaan, Harusnya Ini 7 Kendaraan yang Berhak Dikawal

Ferdian - Jumat, 5 Juli 2024 | 14:30 WIB
Kecelakaan rombongan bus study tour di Demak. Netizen singgung mobil polisi
Instagram
Kecelakaan rombongan bus study tour di Demak. Netizen singgung mobil polisi

Melalui akun Instagram resminya, PO Rimba Raya menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya peristiwa tersebut.

Namun klarifikasi dari PO Bus tersebut disambut beragam komentar dari netizen, salah satunya mengenai polisi yang mengawal bus-bus tersebut.

arsdoxxx Rombongan sekolah piknik pake patwal.....didikan sekolah untuk merasa bangga bisa berkuasa ????????????????

aligaxxx Lha vidio nyelap nyelip lawan arah kok ora di tampilke ????

vince_bellaxxx Full PATWAL tapi KALAU KANAN TERUS JALURNYA yo tetep piye to pak e..

ariesnapxxx Trus mentang2 pake patwal boleh ambil jalur lawan arah.... Bodo di piara

Nah, ngomomgin pengawalan mobil polisi, perlu diketahui kalau hal tersebut ada aturannya.

Merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Ada 7 kendaraan yang berhak mendapat pengawalan polisi di Jalan Raya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah

6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO SEMARANG (@portalsemarang)

Baca Juga: Tudingan Tak Terbukti, Ini Sebab Toyota Rush Terjang Mazda 6 Estate Patwal Polisi di Medan

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa