Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Jawab Jujur, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Berkaitan Sama Kecelakaan Tunggal

Irsyaad W - Jumat, 5 Juli 2024 | 10:20 WIB
Ada dokumen yang diperlukan untuk bikin dan perpanjang SIM selain BPJS Kesehatan.
Kolase Tribun/Humas Polri
Ada dokumen yang diperlukan untuk bikin dan perpanjang SIM selain BPJS Kesehatan.

GridOto.com - Polisi jawab jujur alasan catut BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Disebut berkaitan dengan kecelakaan tunggal.

Diketahui, Bali jadi salah satu wilayah uji coba penerapan syarat baru pengurusan SIM ini.

Kasatlantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin menjelaskan, persyaratan baru pembuatan dan perpanjangan SIM telah diberlakukan di Polres Buleleng per 1 Juli 2024.

Adapun kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kata dia, tujuannya adalah sebagai jaminan sosial jika terjadi kecelakaan pada pengguna jalan.

Terlebih jika itu kecelakaan tunggal, karena tidak dijamin Jasa Raharja.

"Agar pengendara terjamin jika terjadi sesuatu saat berkendara khususnya kecelakaan tunggal. Karena kecelakaan tunggal kan tidak dicover Jasa Raharja," ujarnya dikonfirmasi di Buleleng, (4/7/24 menukil Kompas.com.

Sementara untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih bisa melakukan proses pendaftaran perpanjangan dan pembuatan SIM.

Hanya saja, saat pengambilan SIM akan diminta untuk mengaktifkan ataupun mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan.
"Kebijakan terbaru ini untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Jadi kepesertaan BPJS pemohon harus aktif," kata dia.

Ia mengungkapkan, sejak pertama diberlakukan, sudah ada 60 orang pemohon yang sudah membuat SIM dengan syarat terbaru ini.

Sembari pelaksanaan dan penerapan aturan baru ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi aturan baru ini ke masyarakat.

"Sudah kami sosialisasikan dan kami pasang informasi untuk kepengurusan SIM syarat terbaru ini," imbuh dia.

Baca Juga: Selain Pakai BPJS, Urus SIM Terbaru Wajib Penuhi Syarat-syarat Ini

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Alpine Day Hadir di Kota Bekasi, Gandeng Bengkel Power Audioworkshop Bawa Promo

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa