Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korban Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasan Pantang Sita SIM dan STNK Pelaku Tabrakan

Ferdian - Kamis, 4 Juli 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Ilustrasi kecelakaan

Dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 13 Huruf b mengatakan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara RI antara lain adalah penegakan hukum.

Dalam penegakan hukum terdapat kegiatan-kegiatan upaya paksa antara lain penyitaan.

Sehingga meski dalam kejadian kecelakaan lalu-lintas seseorang menjadi korban tetap tidak dibenarkan untuk menyita surat-surat kendaraan penabrak.

Kemudian dalam Perkap No 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas, disebutkan bahwa penanganan penyidikan laka-lantas dilakukan oleh penyidik Polri yang bertugas di bidang lalu lintas.

"Sehingga demikian bahwa penyitaan SIM dan STNK oleh korban yang terlibat laka lantas dari prespektif hukum tidak dibenarkan," kata Budiyanto.

Hak dan kewajiban orang yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Pasal 231 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ antara lain melaporkan kejadian kepada polisi.

Polisi kemudian akan mendatangi TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti, mencari saksi-saksi, mencatat identitas korban, membuat sket TKP dan olah TKP.

Baca Juga: Ertiga Terkoyak Setengah Badan, Petaka Sopir Truk Tukar Posisi di Tol

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa