Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korban Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasan Pantang Sita SIM dan STNK Pelaku Tabrakan

Ferdian - Kamis, 4 Juli 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Ilustrasi kecelakaan

GridOto.com - Buat yang belum tahu, ini alasan pantang menyita STNK dan SIM pelaku kecelakaan lalu lintas.

Karena korban kecelakaan malah bisa terancam jadi tersangka.

Penjelasan ini pernah dibeberkan Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy.

Ia mengatakan, menahan surat-surat penabrak justru tindakan melawan hukum.

"(Penahanan) hanya boleh dilakukan petugas hukum. Itu tidak bisa, itu sudah masuk privasi orang, malah bisa dituntut balik lagi," ujar Andry (13/5/24) disitat dari Kompas.com.

"Kecuali dalam situasi situasional, orangnya mau kabur (melarikan diri) sedangkan belum ada petugas. Kecuali mau cari jalan keluar bersama, itu kesepakatan berdua," ujar Andry.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, mengatakan, korban yang menyita surat- surat kendaraan dapat dipahami dalam konteks manusiawi.

Meski begitu cara tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Bahwa kita adalah negara hukum, sehingga penyelesaian peristiwa yang terjadi di ruang publik seperti kecelakaan lalu lintas wajib diselesaikan dengan cara mekanisme hukum yang benar," kata Budiyanto dalam keterangan resmi (12/5/24) mengutip Kompas.com.

Kecelakaan lalu-lintas merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disangka dan merupakan peristiwa pidana yang penanganan harus dilakukan oleh aparat.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa