Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Puluhan Pemotor Terobos Trotoar di Jaksel, Ketar-ketir Kalau Tahu Sanksinya

Ferdian - Rabu, 3 Juli 2024 | 15:15 WIB
Pemotor nekat terobos trotoar jalan di Jakarta Selatan
Instagram.com/jakarta.terkini
Pemotor nekat terobos trotoar jalan di Jakarta Selatan

GridOto.com - Pemotor yang menerabas trotoar sudah sering ditemudi terutama di Jakarta.

Padahal sudah jelas kalau trotoar dibuat untuk pejalan kaki bukan untuk jalan lewat motor.

Seperti baru-baru ini terjadi dan viral di akun Instagram @jakarta.terkini.

Rombongan motor yang tidak ada habis-habisnya melenggang santai melewati trotoar Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan (3/7/2024) pagi.

Diketahui para pemotor melewati trototar imbas penyempitan jalan karena proyek.

Nampak tidak hanya satu atau dua, berbondong-bondong pemotor nampak melewati trotoar tersebut.

Padahal hal ini jelas melanggar aturan dan merebut hak pejalan kaki.

Perlu diketahui fungsi trotoar bagi pejalan kaki pun juga sudah diatur dalam Pasal 106 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hak Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas.

Seperti dikutip dari akun Instagram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @kemenpupr (3/6/2024).

Dalam unggahannya tertulis kalau pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga: Polisi Bakal Berlakukan Tilang Dengan Sistem Poin, Kapan Berlaku?

Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 pada Pasal 34 ayat 4 yang menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas (lalin) pejalan kaki.

Selain itu tertulis juga hak dan kewajiban pejalan kaki yang tertulis di Pasal 131 dan 132 UU nomor 2 Tahun 2009.

Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Lalu pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, serta dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud di atas.

Terakhir, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.

Sedangkan kewajiban pejalan kaki yaitu menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Selanjutnya, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalin.

Sementara itu, penyandang disabilitas juga harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Bagi pemotor yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa