Baca Juga: Polisi Bakal Berlakukan Tilang Dengan Sistem Poin, Kapan Berlaku?
Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 pada Pasal 34 ayat 4 yang menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas (lalin) pejalan kaki.
Selain itu tertulis juga hak dan kewajiban pejalan kaki yang tertulis di Pasal 131 dan 132 UU nomor 2 Tahun 2009.
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Lalu pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, serta dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud di atas.
Terakhir, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.
Sedangkan kewajiban pejalan kaki yaitu menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Selanjutnya, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalin.
Sementara itu, penyandang disabilitas juga harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
Bagi pemotor yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR