GridOto.com - Pemotor yang menerabas trotoar sudah sering ditemudi terutama di Jakarta.
Padahal sudah jelas kalau trotoar dibuat untuk pejalan kaki bukan untuk jalan lewat motor.
Seperti baru-baru ini terjadi dan viral di akun Instagram @jakarta.terkini.
Rombongan motor yang tidak ada habis-habisnya melenggang santai melewati trotoar Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan (3/7/2024) pagi.
Diketahui para pemotor melewati trototar imbas penyempitan jalan karena proyek.
Nampak tidak hanya satu atau dua, berbondong-bondong pemotor nampak melewati trotoar tersebut.
Padahal hal ini jelas melanggar aturan dan merebut hak pejalan kaki.
Perlu diketahui fungsi trotoar bagi pejalan kaki pun juga sudah diatur dalam Pasal 106 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hak Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas.
Seperti dikutip dari akun Instagram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @kemenpupr (3/6/2024).
Dalam unggahannya tertulis kalau pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR