GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) adalah salah satu dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara.
Jika tidak membawa STNK, maka pengendara bisa terkena tilang oleh petugas saat ada pemeriksaan.
STNK pub tidak bisa digantikan oleh dokumen lain seperti salinan, file foto, dan sejenisnya.
Maka dari itu, ketika STNK kendaraan hilang pengendara atau pemilik kendaraan wajib mengurusnya untuk diterbitkan kembali.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.
"Jadi itu ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada GridOto.com.
Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk kendaraan roda dua atau tiga, penerbitan STNK dikenai biaya Rp 100.000, dan pengesahan STNK senilai Rp 25.000.
Baca Juga: Inilah Syarat Permohonan Blokir Kendaraan di Samsat, Berapa Biayanya?
Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK dikenai biaya Rp 200.000, serta pengesahan STNK Rp 50.000.
Sekadar informasi, biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan.
Karena itu, perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak.
Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah terbayarkan.
Sedangkan cara mengurus STNK hilang masyarakat harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.
Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:
1. Formulir permohonan di kantor Samsat Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
2. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing.
3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Fotokopi STNK jika ada.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR