Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Tarif Resmi Urus STNK Jika Hilang Atau Rusak

M. Adam Samudra - Rabu, 3 Juli 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Stnk rusak dan hilang
ntmcpolri.info
Ilustrasi Stnk rusak dan hilang

Karena itu, perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak.

Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah terbayarkan.

Sedangkan cara mengurus STNK hilang masyarakat harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.

Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:

1. Formulir permohonan di kantor Samsat Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

2. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing.

3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Fotokopi STNK jika ada.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Alasannya Bikers di Bali Banyak Cari Honda Stylo 160 ABS Ketimbang Tipe CBS

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa