Jumlah tersebut paling banyak selama proses tahap pembebasan lahan tol di Kabupaten Garut.
Saat ini ada 99 persen bidang tanah di Desa Talagasari yang telah dibebaskan.
Tinggal tujuh bidang tanah yang belum dibayarkan karena masih menunggu kelengkapan berkas.
"Yang belum itu kita sedang menunggu berkasnya lengkap, kemudian setelah ini kita akan lakukan di Desa Karangtengah masih di Kadungora," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada ganti rugi Tol Getaci di Desa Talagasari, ada seorang warga yang menerima ganti rugi paling tinggi sebesar Rp 16.965.004.865.
Kemudian yang terkecil nominal rata-rata Rp 400.000-Rp 700.000.
"Itu yang terkecil satu meter lahan yang dibebaskannya.Di Talagasari ini lebih dari 10 orang nih datanya," ungkapnya.
Salah satu warga Desa Talagasari penerima uang ganti rugi, Sobarna, merasa senang pemerintah menepati janji memberikan ganti rugi lahan pembangunan tol.
Sebelumnya, Sobarna memiliki satu bidang sawah yang terdampak pembangunan tol seluas satu hektar atau sekitar 6.000 meter persegi.
Lahan miliknya itu kemudian diganti oleh pemerintah dengan nilai uang sebesar Rp Rp 5.044.576.712.
Sawah itu selama ini diandalkannya untuk bertani. Ia berharap dengan diserahkannya lahan tersebut kepada pemerintah dapat bermanfaat untuk membantu masyarakat.
"Mudah-mudahan tanah yang dimanfaatkan oleh pemerintah tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," katanya.
Adapun Sobarna berencana memanfaatkan uang ganti rugi ini untuk membangun usaha dan kegiatan lain yang lebih produktif.
Uang tersebut juga direncanakan akan dipakai untuk perjalanan umrah bersama keluarganya.
"Ya, insya Allah mudah-mudahan ya, rencananya mau umroh bersama keluarga," ucapnya.
Baca Juga: Satu Desa di Ciamis Dilewati Tol Getaci, Tapi Tak Ada Rumah yang Digusur!
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR