"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Namun pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.
Isinya: motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.
Aplikasinya, ada tiga tol di Indonesia ini yang bisa dilalui motor.
Pertama tol Surabaya-Madura (Suramadu) atau akrab dipanggil jembatan Suramadu.
Kedua tol Bali-Mandara dan ketiga tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Tol Suramadu dan tol Bali-Mandara sendiri sudah beroperasi lama, memang disediakan jalur terpisah dari roda empat atau lebih.
Sebelumnya, jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu) yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009 juga bisa dilewati oleh kendaraan bermotor roda dua.
Pada tahun 2018, pengguna jalan yang akan melalui Jembatan Suramadu tidak lagi dipungut biaya.
Status pengelolaan sebagai jalan tol diubah menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.
Adapun saat ini seperti disebutkan, jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak tahun 2013 dapat dilewati motor dan tersedia jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Dikutip dari penjelasan atas PP Nomor 44 Tahun 2009, motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar.
Sehingga, penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.
Hal ini juga disertai dengan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna.
Maka dari itu, ada jalur yang terpisah untuk kendaraan roda dua di jalan tol Bali-Mandara.
Selain jalur yang terpisah untuk pengendara motor, jalan tol ini juga sudah dilengkapi alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tolnya, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.
Menariknya, karena memperhitungkan keselamatan pengguna, jika kecepatan angin mencapai 40 kpj atau lebih, maka jalan tol ditutup sementara untuk motor guna menghindari risiko kecelakaan.
Baca Juga: Pelanggaran Motor Dishub Masuk Tol Bukan Sekali, Ini Catatannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR