Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Benar Lahan Parkir Minimarket Dianggap Obyek Retribusi?

Hendra - Minggu, 30 Juni 2024 | 20:02 WIB
Tegas berlaku di Jakarta, parkir di minimarket gratis
Tribunnews
Tegas berlaku di Jakarta, parkir di minimarket gratis

GridOto.com- Ramainya pemberitaan soal penghapusan plang parkir gratis di sebuah di sebuah minimarket memunculkan pertanyaan.

Apakah lahan parkir yang berada di minimarket merupakan obyek retribusi?

Hal ini terkait dengan tindakan petugas Dishub Lombok Barat yang menghapus plang parkir gratis.

Faturarahman, Sekretaris Dishub Lombok Barat mengatakan tindakan petugas sudah tepat.

"Lahan itu merupakan obyek retribusi yang dilakukan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah," ungkap Fatur.

Terkait hal itu, Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) punya pandangan.

Menurutnya, penarikan retribusi parkir harus dilihat obyek lahannya.

"Apakah pemiliknya sendiri (minimarket) atau jalan milik Pemda," ungkapnya.

Kalau milik Pemda maka bisa dilakukan penarikan retribusi.

Baca Juga: Petugas Hapus Parkir Gratis di Minimarket, Dishub Lombok Barat : Lokasi Obyek Retribusi

"Namun jika tidak maka tidak bisa," jelasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa