Baca Juga: Daihatsu Terios Dishub DKI Jakarta Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Sanksi Menghampiri Pelaku
Adapun dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Pelayarandan Udara;
b. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan Daerah di bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Pelayaran dan Udara;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Pelayaran dan Udara;
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR