Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bakal Berlakukan Tilang Dengan Sistem Poin, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Juni 2024 | 16:37 WIB
Ilustrasi tilang melalui sistem poin
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Ilustrasi tilang melalui sistem poin

Ia menambahkan untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

"Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin," demikian bunyi Perpol tersebut.

Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti 2.

Pihaknya pun mengaku sudah melakukan soft launching traffic attitude record.

"Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," ucap Slamet.

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," pungkasnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa