GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pada jumlah poin tertentu, Polisi bisa mencabut SIM pengendara tersebut.
Landasan dari aturan tilang poin ini sudah terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini juga pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sistem ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.
Lantas kapan tilang dengan sistem poin ini berlaku?
Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen R Slamet Santoso pun berikan penjelasan.
"Untuk saat ini penindakan dengan poin belum (berlaku) saat ini masih kami sosialisasi terus dan trial and error alias uji coba," kata Brigjen Selamet kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menurut Selamet, dengan sistem ini pihaknya ingin mendorong pengendara untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara.
Baca Juga: Nyetir di Negara ASEAN, SIM Indonesia Resmi Berlaku Pada 2025
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR