Namun ketika tempat tersebut sudah disiapkan, mereka tidak juga pindah.
Selain untuk mengoptimalkan keberadaan Rest Area Puncak, pembongkaran itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.
Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak 8 tahun lalu pada tahun 2017.
Bahkan, berdasarkan dokumen DPRD bahwa pada 2005 ada perjanjian antara para pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor, para pedagang akan secara sukarela siap untuk dipindahkan dan menempati jika rest area sudah terbangun.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR