Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku, SIM Dicabut Ini Hitungannya

Hendra - Minggu, 16 Juni 2024 | 12:50 WIB
Ilustrasi : SIM dicabut jika kena penalti 2 kali dengan poin 18
Adam Samudra
Ilustrasi : SIM dicabut jika kena penalti 2 kali dengan poin 18

GridOto.com- Pemilik SIM bisa dicabut jika poin pelanggaran maksimal terpenuhi.

Poin pelanggaran pengendara ini tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).

TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.

Pengendara yang terlibat pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan poin sesuai jenis pelanggarannya.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5," jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, 

Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri .

Brigjen Raden Slamet menguraikan, poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12.

"Sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," bilangnya.

Penegakan maksimal apabila pegendara terkena penalti 2 dimana mencapai poin 18.

  1. Baca Juga: Satpas SIM Polres Metro Bekasi Besok Libur 2 Hari, Perpanjang Bisa di Tanggal Ini 

"Dengan poin tersebut penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," bilangnya.

Aturan penerapan sistem poin tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Kemudian dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Baca Juga: Ingat, Lembaga Sekolah Mengemudi Wajib Punya Kriteria Ini Untuk Berikan Sertifikat SIM

Adapun dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lalu pada pasal 39 disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Honda BeAT dan Toyota Calya Hancur Sejadi-jadinya, Tragedi di Karangpucung Cilacap

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa