Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku, SIM Dicabut Ini Hitungannya

Hendra - Minggu, 16 Juni 2024 | 12:50 WIB
Ilustrasi : SIM dicabut jika kena penalti 2 kali dengan poin 18
Adam Samudra
Ilustrasi : SIM dicabut jika kena penalti 2 kali dengan poin 18

Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Kemudian dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Baca Juga: Ingat, Lembaga Sekolah Mengemudi Wajib Punya Kriteria Ini Untuk Berikan Sertifikat SIM

Adapun dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lalu pada pasal 39 disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bengkel Anjurkan Setiap Segini Bersihkan Throttle Body Motor Injeksi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa