GridOto.com- Pemilik SIM bisa dicabut jika poin pelanggaran maksimal terpenuhi.
Poin pelanggaran pengendara ini tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).
TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.
Pengendara yang terlibat pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan poin sesuai jenis pelanggarannya.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5," jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso,
Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri .
Brigjen Raden Slamet menguraikan, poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12.
"Sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," bilangnya.
Penegakan maksimal apabila pegendara terkena penalti 2 dimana mencapai poin 18.
"Dengan poin tersebut penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," bilangnya.
Aturan penerapan sistem poin tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR