GridOto.com- Agar aman dan nyaman, sobat harus memahami tanda rambu lalu lintas.
Di beberapa titik ruas tol, ada tanda rambu lampu yang bisa jadi penunjuk arah.
Dalam akun @official.jasamarga disebutkan signal lampu ini ada beberapa warna dan tanda, namanya Lane Control Signal (LCS).
LCS berfungsi sebagai petunjuk lajur mana yang bisa dilewati oleh pengguna jalan.
Tanda ini juga berisi perintah untuk menggunakan lajur yang harus dilewati apabila ada rekayasa lalu lintas.
Dalam rekayasa one way maupun contraflow, selalu ada petunjuk LCS ini.
Jenis rambu LCS ini terbagi 2 yakni petunjuk/perintah dan larangan.
Kode warna untuk petunjuk dan perintah berupa kelir hijau dan kuning.
Sementara untuk larangan berupa warna merah.
Baca Juga: Simak! Begini Panduan Berkendara yang Aman dan Nyaman di Jalan Tol
Untuk warna hijau merupakan kode untuk kondisi lalu lintas normal dimana pengguna jalan diperintahkan untuk lewat atau petunjuk arah keluar.
Warna kuning digunakan dalam kondisi ada rekayasa lalu lintas berisi petunjuk yang harus dilalui atau lajur pengalihan.
Untuk warna merah dengan tanda silang merupakan larangan dimana tidak dapat digunakan.
Penyababnya, bisa karena adanya penutupan dampak gangguan atau jalur digunakan rekayasa lalin.
Nah, sekarang paham ya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR