Warna kuning digunakan dalam kondisi ada rekayasa lalu lintas berisi petunjuk yang harus dilalui atau lajur pengalihan.
Untuk warna merah dengan tanda silang merupakan larangan dimana tidak dapat digunakan.
Penyababnya, bisa karena adanya penutupan dampak gangguan atau jalur digunakan rekayasa lalin.
Nah, sekarang paham ya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR