Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Pengeroyokan Pemilik Mobil Rental di Pati, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

M. Adam Samudra - Minggu, 9 Juni 2024 | 09:18 WIB
Empat orang dikeroyok karena dikira maling di Sukolilo Pati, padahal mau ambil mobil sendiri
Empat orang dikeroyok karena dikira maling di Sukolilo Pati, padahal mau ambil mobil sendiri

Warga yang terlibat pengeroyokan secara ramai-ramai yang mengakibatkan kematian terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Hingga kini, kondisi ketiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Soewondo Pati.

Satu orang masih kritis belum bisa dimintai keterangan dan dua masih tergolek lemah tetapi dalam kondisi sadar.

Barang bukti dari lokasi pun sudah diamankan polisi, termasuk mobil korban main hakim yang dibakar warga.

Proses evakuasi mobil berlangsung dramatis karena harus menggunakan katrol penarik untuk mengeluarkan dari hutan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa