GridOto.com - Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana oli palsu, Senin (3/6/2024).
Kasus ini pun langsung dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor.
Pembuatan oli palsu ini pun ditemukan di Ruko Bizstreet Blok W08 Kec. Panongan, Kab. Tangerang, Prov. Banten dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kab. Tangerang, Prov. Banten.
"Terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu milik sdr. HB Alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh sdr. HW selaku penanggung jawab di lapangan," kata Kombes Didik, Selasa (4/6/2024).
Didik pun menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku.
Menurutnya, para tersangka memproduksi dan memperdagangkan Oli palsu dengan berbagai merek, Sdr. HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024.
"Kemudian pada April 2024 sdr. HW melakukan kerjasama dengan sdr. HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu," tuturnya.
Ia menjelaskan, setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton.
Baca Juga: Polisi Cokok Pembuat Oli Palsu di Banten, Biar Kapok Sanksinya Capai Segini
"Setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol, dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol X Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/ hari," ucapnya.
"Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 M," tambahnya.
Pasal Yang Dilanggar
Para pelaku HB dan HW dikenakan dua pasal, yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Kemudian kedua, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR