Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polda Banten Ringkus Pembuat Oli Palsu, Omset Perhari Tidak Main-main

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Juni 2024 | 16:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana oli palsu
Bidhumas Polda Banten
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana oli palsu

Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana oli palsu
Bidhumas
Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana oli palsu

"Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 M," tambahnya.

Pasal Yang Dilanggar

Para pelaku HB dan HW dikenakan dua pasal, yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kemudian kedua, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang yang tidak memenuhi SNI, yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya. 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa