Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PENERAPAN SIM C1

Sudah Punya SIM C1, Jika SIM C Mati Apakah Perlu Diperpanjang Lagi?

M. Adam Samudra - Senin, 3 Juni 2024 | 10:35 WIB
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus
Polda metro Jaya
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun. 

Yusri mengatakan bahwa tidak ada perbedaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk semua golongan SIM C.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu.

Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Swift Barunya Masih Dijual, Varian Hybrid Keciduk Dites di Jalan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa