Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PENERAPAN SIM C1

Berlaku di Indonesia, Apakah SIM C1 Sudah Bisa Dibuat di Bekasi?

M. Adam Samudra - Rabu, 29 Mei 2024 | 09:35 WIB
Satpas SIM Prototype di Polres Metro Bekasi apakah Sudah melayani SIM C1
Adam Samudra
Satpas SIM Prototype di Polres Metro Bekasi apakah Sudah melayani SIM C1

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.

Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.

Meski begitu, penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh Satpas Indonesia, salah satunya wilayah Kabupaten Bekasi.

Kanit Reggident Satlantas Polres Metro Bekasi, AKP Safiq mengatakan, penerbitan SIM C1 baru bisa dilaksanakan di Satpas Daan Mogot.

"Untuk saat ini belum, baru Daan Mogot yang bisa (buat SIM C1)," katanya kepada GridOto.com, Rabu (29/5/2024).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Pakai Motor Bore Up Hingga 250 Cc Wajib Punya SIM C1? Ini Penjelasan Polisi

"Untuk Bekasi Kota masih menunggu arahan dari Korlantas Polri, untuk saat ini masih melayani proses sim C biasa. Karena kedepan kami juga akan bangun Satpas SIM Prototype," kata salah satu petugas.

Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peresmian SIM C1 oleh Korlantas Polri, berapa biayanya
Muhammad Rifqi
Peresmian SIM C1 oleh Korlantas Polri, berapa biayanya

SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.

Irjen Aan Suhanan berharap dengan pemberlakuan klasifikasi antarkapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," harap Aan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa