Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
![Peresmian SIM C1 oleh Korlantas Polri, berapa biayanya](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2024/05/28/img-20240528-wa0003jpg-20240528114537.jpg)
SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.
Irjen Aan Suhanan berharap dengan pemberlakuan klasifikasi antarkapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," harap Aan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR