GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.
Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.
Meski begitu, penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh Satpas Indonesia, salah satunya wilayah Kabupaten Bekasi.
Kanit Reggident Satlantas Polres Metro Bekasi, AKP Safiq mengatakan, penerbitan SIM C1 baru bisa dilaksanakan di Satpas Daan Mogot.
"Untuk saat ini belum, baru Daan Mogot yang bisa (buat SIM C1)," katanya kepada GridOto.com, Rabu (29/5/2024).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Pakai Motor Bore Up Hingga 250 Cc Wajib Punya SIM C1? Ini Penjelasan Polisi
"Untuk Bekasi Kota masih menunggu arahan dari Korlantas Polri, untuk saat ini masih melayani proses sim C biasa. Karena kedepan kami juga akan bangun Satpas SIM Prototype," kata salah satu petugas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR