Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PENERAPAN SIM C1

Ketua IMI Dorong Pengguna Moge Segera Membuat SIM C1, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra - Senin, 27 Mei 2024 | 17:00 WIB
Ketua MPR Bambang Sosesatyo Launching SIM C1
Ntmc Polri
Ketua MPR Bambang Sosesatyo Launching SIM C1

(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI , salah satunya usia minimum. Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.

Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat. Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa