Gridoto.com- Mulai tanggal 20 Mei 2024 pemilik kendaraan di Jawa Tengah bisa menikmati program khusus.
Program bertajuk Spesial Untung 4 Kali Lipat ini dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Nadi Santoso, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah program ini memberikan 4 keuntungan yang bisa didapatkan.
Pertama, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.
"Baik kendaraan di dalam provinsi maupun kendaraan di luar provinsi," kata Nadi.
Kedua, pembebasan pajak progresif.
"Pemilik kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya, berlaku tarif pajak pertama," kata Nadi.
Ketiga diskon pajak tahun berjalan.
Program diskon pajak tahun berjalan diberikan bagi wajib pajak yang taat pajak.
Baca Juga: Ayo Manfaatkan, Berikut Ini Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan
Yaitu wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo.
PKB sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon pajak yang diberikan adalah 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga.
Dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"jadi selama ini keringanan diberikan kepada yang menunggak, rasanya adil kami kepada yang taat,"tutur Nadi.
Keempat program keringanan tunggakan PKB diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, akan mendapatkan potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda.
Menurut Nadi, Program “Spesial Untung 4 kali Lipat” ini berlaku dari 20 Mei- 19 Desember 2024.
Namun, khusus untuk program keringanan tunggakan PKB periodenya hanya tiga bulan, yaitu mulai 20 Mei- 20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini saja.
"Harapannya, adanya program ini kepada wajib pajak bisa memanfaatkan momentum ini, karena program ini tidak setiap tahun ada," tutup Nadi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR