PKB sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon pajak yang diberikan adalah 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga.
Dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"jadi selama ini keringanan diberikan kepada yang menunggak, rasanya adil kami kepada yang taat,"tutur Nadi.
Keempat program keringanan tunggakan PKB diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, akan mendapatkan potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda.
Menurut Nadi, Program “Spesial Untung 4 kali Lipat” ini berlaku dari 20 Mei- 19 Desember 2024.
Namun, khusus untuk program keringanan tunggakan PKB periodenya hanya tiga bulan, yaitu mulai 20 Mei- 20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini saja.
"Harapannya, adanya program ini kepada wajib pajak bisa memanfaatkan momentum ini, karena program ini tidak setiap tahun ada," tutup Nadi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR