Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bersiap Nomor SIM Akan Diganti Sesuai NIK KTP, di Luar Domisili Gak Bisa Lagi?

M. Adam Samudra - Rabu, 22 Mei 2024 | 14:56 WIB
Ilustrasi SIM mati saat libur cuti
GridOto.com
Ilustrasi SIM mati saat libur cuti

GridOto.com - Bagi pemegang SIM kedepan pihak kepolisian akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

Hal ini seperti disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Jadi nomor SIM itu akan diubah jadi single data pakai nomor NIK KTP. Karena setiap orang di Indonesia NIK cuma 1," kata Yusri kepada GridOto.com, Rabu (22/5/2024).

Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.

"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain ya boleh. Karena kan data NIK KTP nasional" katanya.

Untuk diketahui, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Hal yang paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.

Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum. Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Baca Juga: Kota Bekasi Bakal Punya Satpas Prototipe, Pembuatan SIM Makin Mudah

Syarat pembuatan SIM

Melansir laman resmi Korlantas Polri, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:

1. Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)

2. Pas foto

3. Fotokopi KTP

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

2. Mengikuti ujian Teori

3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Water Pump Daihatsu New Xenia 2012-2015 Rusak, Siapkan Uang Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa