Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bersiap Nomor SIM Akan Diganti Sesuai NIK KTP, di Luar Domisili Gak Bisa Lagi?

M. Adam Samudra - Rabu, 22 Mei 2024 | 14:56 WIB
Ilustrasi SIM mati saat libur cuti
GridOto.com
Ilustrasi SIM mati saat libur cuti

Syarat pembuatan SIM

Melansir laman resmi Korlantas Polri, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:

1. Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)

2. Pas foto

3. Fotokopi KTP

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

2. Mengikuti ujian Teori

3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa