Syarat pembuatan SIM
Melansir laman resmi Korlantas Polri, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:
1. Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)
2. Pas foto
3. Fotokopi KTP
Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
2. Mengikuti ujian Teori
3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR