Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Curhat ke Warganet karena Kejebak Jalur Busway, Polisi Langsung Cari Alamat Selebgram Zoe Levana

M. Adam Samudra - Selasa, 21 Mei 2024 | 13:42 WIB
Viral Selebgram Zoe Levana terobos Jalur Busway di Jakarta, bukannya minta maaf malah cari simpati. Polisi cari alamat
Instagram
Viral Selebgram Zoe Levana terobos Jalur Busway di Jakarta, bukannya minta maaf malah cari simpati. Polisi cari alamat

Sementara kondisi bus tidak berjalan sama sekali, sehingga mobil Zoe Levana pun tak bergerak.

"Dan kalian tahu gak ini tuh (bus) sampe depan ada banyak banget, gak mungkin bisa jalan ini, panas juga ini," katanya.

Viral Selebgram Zoe Levana terobos Jalur Busway di Jakarta, bukannya minta maaf malah cari simpati. Polisi cari alamat
Instagram Zoe levana
Viral Selebgram Zoe Levana terobos Jalur Busway di Jakarta, bukannya minta maaf malah cari simpati. Polisi cari alamat

Namun bukannya minta maaf, selebgram ini justru meminta bantuan agar mobilnya bisa segera keluar dari jalur busway tersebut.

Ia seolah mencari simpati dan tak mengakui kesalahannya dengan masuk ke jalur busway.

"Ini kan gede, dan mobil ku kecil, dan di situ bus lagi sampe belakang. Help me yu guys, like solusinya gimana. Please komen di bawah, saya panik ini empat jam katanya ini sampe jam 4," katanya. 

Saat dikonfirmasi, Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Evo rudi mengatakan, kejadian tersebut diduga di terjadi di halte TransJakarta Pluit.

Halte ini merupakan titik awal di mana bus TransJakarta biasanya mengantre untuk menunggu jadwal keberangkatan.

Ia mengatakan akan menulusuri alamat selebgram tersebut.

"Iya tolong bantu saya cari alamat (Zoe Levana)," kata Evo kepada GridOto.com, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Gak Pandang Bulu 155 Kendaraan Kena Tilang di Jalur Busway Salemba, Banyak Mobil Dinas

Menurutnya, jalur bus TransJakarta merupakan jalan yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.

Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur TransJakarta kecuali sifatnya situasional dan darurat.

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan yang nekat melewati jalur TransJakarta.

Padahal aturannya sudah jelas tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbaris Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”.

Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa