Sementara kondisi bus tidak berjalan sama sekali, sehingga mobil Zoe Levana pun tak bergerak.
"Dan kalian tahu gak ini tuh (bus) sampe depan ada banyak banget, gak mungkin bisa jalan ini, panas juga ini," katanya.
Namun bukannya minta maaf, selebgram ini justru meminta bantuan agar mobilnya bisa segera keluar dari jalur busway tersebut.
Ia seolah mencari simpati dan tak mengakui kesalahannya dengan masuk ke jalur busway.
"Ini kan gede, dan mobil ku kecil, dan di situ bus lagi sampe belakang. Help me yu guys, like solusinya gimana. Please komen di bawah, saya panik ini empat jam katanya ini sampe jam 4," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Evo rudi mengatakan, kejadian tersebut diduga di terjadi di halte TransJakarta Pluit.
Halte ini merupakan titik awal di mana bus TransJakarta biasanya mengantre untuk menunggu jadwal keberangkatan.
Ia mengatakan akan menulusuri alamat selebgram tersebut.
"Iya tolong bantu saya cari alamat (Zoe Levana)," kata Evo kepada GridOto.com, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Gak Pandang Bulu 155 Kendaraan Kena Tilang di Jalur Busway Salemba, Banyak Mobil Dinas
Menurutnya, jalur bus TransJakarta merupakan jalan yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.
Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.
Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur TransJakarta kecuali sifatnya situasional dan darurat.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan yang nekat melewati jalur TransJakarta.
Padahal aturannya sudah jelas tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbaris Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”.
Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR