Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waktu Konfirmasi Kena Tilang ETLE Cuma 8 Hari, Gini Cara Bayar Dendanya

M. Adam Samudra - Selasa, 21 Mei 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi Tilang elektronik ETLE cara bayar dendanya
Surya.co.id/Samsul Hadi
Ilustrasi Tilang elektronik ETLE cara bayar dendanya

Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Hentikan Surat Tilang Elektronik Menggunakan WA

1. Bayar Lewat Teller Bank

Sobat bisa membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.

4. Validasi transaksi akan dilakukan.

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

6. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Pelanggar Gage Saat Mudik Tidak Akan Diputar Balik, Polisi Pakai ETLE Mobile

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan Tiba-tiba Rem Motor Jadi Bunyi, Ternyata Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa