Kendaraan Odol dianggap menjadi salah satu penyebab maraknya kecelakaan yang dialami kendaraan niaga seperti bus dan truk.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi Truk Odol adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Namun sanksi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.
Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa besaran denda itu masih terlalu kecil dan sanksi kurungan terlalu sebentar.
Menurut Budi, Kemenhub bakal merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, serta menaikkan sanksi denda dan kurungan pelanggar Odol.
"Saat ini dendanya masih Rp 500 ribu, saat ketok palu pengadilan malah bisa menjadi Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Ini masih murah dan belum memberikan efek jera. Kami akan tingkatkan denda dan hukuman kurungannya," ujar Budi belum lama ini.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR