Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Kapok 205 Truk Odol Kena Tilang di Tol Cipularang, Pantas Dendanya Cuma Segini

M. Adam Samudra - Selasa, 21 Mei 2024 | 08:05 WIB
Sebanyak 205 Truk Obesitas kena tilang di Tol Cipularang
Jasa Marga
Sebanyak 205 Truk Obesitas kena tilang di Tol Cipularang

Kendaraan Odol dianggap menjadi salah satu penyebab maraknya kecelakaan yang dialami kendaraan niaga seperti bus dan truk.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi  Truk Odol adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun sanksi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.

Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa besaran denda itu masih terlalu kecil dan sanksi kurungan terlalu sebentar.

Menurut Budi, Kemenhub bakal merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, serta menaikkan sanksi denda dan kurungan pelanggar Odol.

"Saat ini dendanya masih Rp 500 ribu, saat ketok palu pengadilan malah bisa menjadi Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Ini masih murah dan belum memberikan efek jera. Kami akan tingkatkan denda dan hukuman kurungannya," ujar Budi belum lama ini.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Kenapa Aki Harus Dicabut Saat Mobil Ditinggal Libur Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa