Gridoto.com - Mungkin diantara kalian banyak yang mempertanyakan, memang benar berkendara sambil merokok bisa ditilang?
Seperti kita tahu, memang banyak efek negatif yang bisa dimunculkan oleh berkendara sambil merokok.
Selain merugikan bahkan bisa membahayakan pengguna jalan lain, merokok saat berkendara juga bisa membuat nilai jual mobil menurun.
Soal sanksi tilang saat berkendara sambil merokok, bagaimana faktanya?
Baca Juga: Banyak yang Enggak Tahu Nih, Merokok di Kabin Ternyata Bisa Merusak Plafon Mobil
Nah, akun Instagram resmi kepolisian yakni @tmcpoldametro membuat postingan mengenai sanksi merokok sambil berkendara.
Dalam postingannya ditulis kalau sanksi soal merokok sambil berkendara merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
"Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulisnya dalam postingan.
Dalam pasal itu memang tidak diurai secara jelas mengenai larangan merokok selama berkendara.
"Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi," tambah keterangan di postingan yang sama.
Baca Juga: Waduh, Kebiasaan Merokok di Mobil Bisa Membuat Harga Bekasnya Anjlok?
Nah, pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.
Postingan ini pun ramai didukung oleh netizen yang ingin penindakan untuk pengendara yang merokok sambil berkendara.
"Terlalu murah pak langsung aja denda 10jt sim di tarik," tulis akun @arif_pomdamjaya_guntur
"Harus ada peraturan yang ketat untuk ini," ungkap akun @jeriingroverr
"Asap sama abunya tolong ditelen juga dong, gak usah dibagi2 ke yang gak ngerokok, tilang dong yang begini tuh," tulis akun @aulia.nugraheni.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR