Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Emang Benar Berkendara Sambil Merokok Bisa Ditilang? Ini Faktanya

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 20 Mei 2024 | 07:00 WIB
Foto ilustrasi merokok sambil menyetir mobil
Tribunnews.com
Foto ilustrasi merokok sambil menyetir mobil

Gridoto.com - Mungkin diantara kalian banyak yang mempertanyakan, memang benar berkendara sambil merokok bisa ditilang?

Seperti kita tahu, memang banyak efek negatif yang bisa dimunculkan oleh berkendara sambil merokok.

Selain merugikan bahkan bisa membahayakan pengguna jalan lain, merokok saat berkendara juga bisa membuat nilai jual mobil menurun.

Soal sanksi tilang saat berkendara sambil merokok, bagaimana faktanya?

Baca Juga: Banyak yang Enggak Tahu Nih, Merokok di Kabin Ternyata Bisa Merusak Plafon Mobil

Nah, akun Instagram resmi kepolisian yakni @tmcpoldametro membuat postingan mengenai sanksi merokok sambil berkendara.

Dalam postingannya ditulis kalau sanksi soal merokok sambil berkendara merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Postingan akun resmi TMC Polda Metro Jaya soal merokok sambil berkendara
Instagram/@tmcpoldametro
Postingan akun resmi TMC Polda Metro Jaya soal merokok sambil berkendara

"Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulisnya dalam postingan.

Dalam pasal itu memang tidak diurai secara jelas mengenai larangan merokok selama berkendara.

"Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi," tambah keterangan di postingan yang sama.

Baca Juga: Waduh, Kebiasaan Merokok di Mobil Bisa Membuat Harga Bekasnya Anjlok?

Nah, pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.

Postingan ini pun ramai didukung oleh netizen yang ingin penindakan untuk pengendara yang merokok sambil berkendara.

"Terlalu murah pak langsung aja denda 10jt sim di tarik," tulis akun @arif_pomdamjaya_guntur

"Harus ada peraturan yang ketat untuk ini," ungkap akun @jeriingroverr

"Asap sama abunya tolong ditelen juga dong, gak usah dibagi2 ke yang gak ngerokok, tilang dong yang begini tuh," tulis akun @aulia.nugraheni.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Akhirnya Paham, Ini Fungsi Angka Kecil di Bawah Rambu KM Jalan Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa