Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Emang Benar Berkendara Sambil Merokok Bisa Ditilang? Ini Faktanya

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 20 Mei 2024 | 07:00 WIB
Foto ilustrasi merokok sambil menyetir mobil
Tribunnews.com
Foto ilustrasi merokok sambil menyetir mobil

"Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi," tambah keterangan di postingan yang sama.

Baca Juga: Waduh, Kebiasaan Merokok di Mobil Bisa Membuat Harga Bekasnya Anjlok?

Nah, pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.

Postingan ini pun ramai didukung oleh netizen yang ingin penindakan untuk pengendara yang merokok sambil berkendara.

"Terlalu murah pak langsung aja denda 10jt sim di tarik," tulis akun @arif_pomdamjaya_guntur

"Harus ada peraturan yang ketat untuk ini," ungkap akun @jeriingroverr

"Asap sama abunya tolong ditelen juga dong, gak usah dibagi2 ke yang gak ngerokok, tilang dong yang begini tuh," tulis akun @aulia.nugraheni.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa