"Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi," tambah keterangan di postingan yang sama.
Baca Juga: Waduh, Kebiasaan Merokok di Mobil Bisa Membuat Harga Bekasnya Anjlok?
Nah, pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.
Postingan ini pun ramai didukung oleh netizen yang ingin penindakan untuk pengendara yang merokok sambil berkendara.
"Terlalu murah pak langsung aja denda 10jt sim di tarik," tulis akun @arif_pomdamjaya_guntur
"Harus ada peraturan yang ketat untuk ini," ungkap akun @jeriingroverr
"Asap sama abunya tolong ditelen juga dong, gak usah dibagi2 ke yang gak ngerokok, tilang dong yang begini tuh," tulis akun @aulia.nugraheni.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR