Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tiga Harley-Davidson Nekat Lewat JLNT Antasari, Polisi Lakukan Pencarian

M. Adam Samudra - Rabu, 15 Mei 2024 | 18:31 WIB
Viral rombongan moge lewat JLNT polisi Buru biker dengan tilang
Istimewa
Viral rombongan moge lewat JLNT polisi Buru biker dengan tilang

Baca Juga: JLNT Casablanca Ditutup, Warganet : Biang Kerok Kemacetan Ada di Sahid Sudirman Center

"Apabila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas ya jangan main hakim sendiri juga kemudian untuk segera melapor kepihak kepolisian dengan menghubungi 110 gratis," paparnya.

Ade menambahkan, spesifikasi JLNT tidak memungkinkan digunakan bersamaan motor dan mobil.

Belum lagi ada risiko angin samping yang dapat membahayakan pengguna roda dua kala melintas di JLNT.

JLNT dirancang cukup tinggi dari tanah sehingga angin akan berhembus cukup kencang ke kendaraan yang melintas.

Angin ini yang dinilai dapat mengganggu kestabilan motor.

Dasar hukum larangan motor melintas di JLNT tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Pada aturan tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa