"Yang pasti unit yang boleh dibangun body SHD harus ada rancang bangunnya dari awal. Seperti yang kita tahu bus yang bisa dibangun body SHD hanya RK260 itupun saat ini dilarang oleh APM-nya," jelas Sani.
Secara umum, Sani menjelaskan sasis yang bisa 'menggendong' bodi SHD hanya sasis dengan GVW (Gross Vehicle Weight) minimal 16 ton, dan memiliki air suspenssion jenis wide.
Diselidiki oleh KNKT
Terkait modifikasi bodi ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT, poihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta terakait penyebab kecelakaan.
"Data faktualnya bus tersebut sebenarnya bus biasa bukan bus high deck, sesuai dengan SRUT-nya. Tapi yang kami temukan kemarin bus tersebut (menggunakan bodi) high deck," kata Soerjanto saat dihubungi GridOto.com, Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, saat ini timnya tengah menganalisa apakah modifikasi bodi tersebut mempengaruhi kestabilan bus sehingga menyebabkan kecelakaan atau tidak.
"Kami masih tunggu hasil analisa dari teman-teman yang melakukan perhitungan terkait stabilitas bus tersebut bagaimana, berubah banyak atau tidak, nanti masih kami cek," tandasnya.
Senada dengan Sani, Soerjanto juga mengatakan bahwa modifikasi bodi bus harus sesuai dengan rancang bangun yang ada.
Baca Juga: Ingat! Melakukan Rancang Bangun Truk Tanpa Izin Termasuk Tindak Kejahatan, Penjara Atau Denda Segini
Sebab, dalam rancang bangun semua aspek telah diperhitungkan dengan matang.
"Modifikasi sebenarnya diperbolehkan, asalkan sesuai dengan rancang bangun yang telah disetujui oleh Kementerian Perhubungan, dan dilakukan di bengkel yang punya kompetensi melakukannya," ujarnya.
"Kalau tidak sesuai rancang bangun, ya jelas itu menyalahi aturan dan tidak diperbolehkan," tutupnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR