"Mereka (konsumen) berhak meminta ganti kendaraan yang sesuai regulasi atau undang undang," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Sani ini juga mengatakan, sebelum menyewa bus konsumen bisa mengecek nama perusahaan dan armada unit yang akan disewanya.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengecek melalui Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) milik Kementerian Perhubungan.
Jika perusahaan dan kendaraan yang akan disewa tidak tercantum di SPIONAM, maka konsumen disarankan untuk tidak menyewanya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR