Sekadar informasi, aturan mengenai penggunaan bahu jalan sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan untuk/menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan Pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.
Perlu dicatat setiap jalur di jalan tol memiliki tujuan khusus diatur pada Pasal 41 Ayat 1 hingga 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Fungsi Jalan Tol.
• Lajur kiri berfungsi sebagai lajur kendaraan transportasi dengan dimensi besar dan berat. Bagian ini biasanya dilintasi oleh bus maupun truk
• Bahu jalan, berada sebelah kiri dan berdekatan dengan lajur kiri, berfungsi sebagai Rumija (ruang manfaat jalan tol). Hal ini merupakan area jalan tol yang memiliki jarak dengan tanah kosong atau rerumputan serta dibatasi oleh pagar pembatas
• Lajur kanan berfungsi untuk lajur cepat dengan kecepatan tinggi atau hanya dipakai untuk mendahului
• Lajur dalam, berada sisi paling kanan. Fungsinya sebagai pemisah antara jalan tol dengan jalan berlawanan arah. Pada jalur ini biasanya terdapat pembatas beton dengan jarak 1 meter dari lajur kanan.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR