Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Fortuner Pelat Dinas Polisi Berubah Jadi Pelat Sipil Terkuak, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Selasa, 7 Mei 2024 | 13:54 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto
Adam Samudra
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto

GridOto.com -Toyota Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas polisi menyebabkan kecelakaan di tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) akhirnya terungkap.

Insiden ini terjadi pada Senin (6/5/2024) tepatnya di KM 14 arah Jakarta. Toyota Fortuner tersebut menabrak Isuzu Elf usai menyalip dari bahu tol.

Insiden ini pun mendadak menjadi perdebatan netizen.

Ada salah seorang netizen yang justru merasa ada kejanggalan tentang kecelakaan tersebut, yakni tentang pelat nomor yang terpasang pada Toyota Fortuner.

Pasalnya mobil dinas Fortuner dikendarai oleh MRA sempat menggunakan pelat nomor 7-VIII namun berubah menjadi pelat putih.

"Jadi kami sudah interogasi sopir, pelat dinas terlempar, sebelum kejadian pakai pelat dinas depan-belakang," jelas AKBP Yugi Bayu Hendarto, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Selasa (7/5)

Penyebab kecelakaan menurut Yugi berawal sopir mengantuk.

Mobil dinas alami laka diduga milik Polda Jabar sebelumnya pakai pelat VIII di tol MBZ
Istimewa
Mobil dinas alami laka diduga milik Polda Jabar sebelumnya pakai pelat VIII di tol MBZ
"Masih kami dalami dan sudah kami lakukan introgasi kepada sopir dari Fortuner dia mengaku mengantuk," ungkao Yugi.

Menurutnya, Toyota Fortuner itu mobil Polda Jawa Barat.

Kami juga sudah mengamankan STNK kendaran dinasnya.

"Digunakan Karo Logistik" ucapnya.

Baca Juga: Terkuak Ini Pemilik Fortuner Mobil Dinas Polisi yang Kecelakaan di Tol MBZ, Sempat Ubah Jadi Pelat Sipil

Diketahui tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Dikabarkan masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Pemilik Toyota Fortuner juga telah bersedia memperbaiki kerusakan mobil Elf.

Menurut Yugi, kasus itu sudah diselesaikan melalui proses restorative justice.

Tak ada sanksi pidana yang dikenakan pada pemilik mobil Fortuner.

"Karena sudah selesai masalah kekeluargaan dan tidak perlu ditangani oleh pihak kepolisian maka laporan polisi dicabut," ucapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Fazzio Youth Festival Sambangi Jakarta, Ini Loh SMA yang Borong Juara

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa